Bridge Analysis: Transition from PSAK 104 to PSAK 117
- kkagd
- Sep 16
- 8 min read
Updated: Sep 18

Implementasi PSAK 117 menandai sebuah batu loncatan dalam industri asuransi Indonesia yang mencerminkan proses adopsi IFRS 17 yang menggantikan PSAK 104. Transisi ini menyelaraskan Indonesia dengan praktik terbaik internasional dalam akuntansi asuransi serta bertujuan untuk memberikan tingkat keterbandingan, transparansi, dan konsistensi yang lebih baik di lintas pasar. Untuk Indonesia, hal ini juga menjadi peluang untuk memodernisasi kerangka pelaporan sekaligus menjawab tantangan unik di pasar domestik.
Tantangan Utama dalam Transisi
Berpindah dari PSAK 104 ke PSAK 117 menghadirkan sejumlah tantangan penting bagi perusahaan asuransi maupun regulator:
Pendekatan Pengukuran yang Berbeda – PSAK 104 menggunakan pendekatan “best estimate plus margin”, sedangkan PSAK 117 mensyaratkan fulfilment cash flows, risk adjustment, serta pembentukan Contractual Service Margin (CSM).
Pengakuan Laba – Dalam PSAK 104, laba sangat terkait dengan premi yang diterima; PSAK 117 mengakui laba seiring dengan jasa yang diberikan, sehingga mengubah waktu pengakuan laba yang dilaporkan.
Konfigurasi Ulang Neraca – Pembentukan CSM dan risk adjustment secara signifikan mengubah penyajian ekuitas dalam PSAK 117.
Kebutuhan Data dan Sistem – Transisi memerlukan proyeksi aktuaria yang berkualitas tinggi, data historis, serta peningkatan sistem agar mampu menangani perhitungan dan pelaporan yang lebih kompleks.
Untuk memahami dampak perubahan ini secara lebih jelas, diperlukan suatu pendekatan yang dapat menjembatani perbedaan hasil antara PSAK 104 dan PSAK 117, yaitu melalui “bridge analysis” (analisa pergerakan dari PSAK 104 ke PSAK 117).
Mengapa Bridge Analysis Diperlukan?
Bridge analysis memberikan transparansi dengan merekonsiliasi hasil dari kedua standar, serta menjelaskan pergerakan antara PSAK 104 dan PSAK 117. Hal ini sangat penting untuk:
Kejelasan Regulasi – membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami sumber perubahan dan memantau transisi pasar.
Transparansi Perusahaan Asuransi – memungkinkan perusahaan asuransi menjelaskan hasil secara jelas kepada manajemen, pemegang saham, dan auditor.
Stabilitas Pasar – memastikan dampak transisi dapat dipahami dengan baik dan tidak mengurangi kepercayaan.
Keselarasan dengan Praktik Terbaik Global – mencerminkan bagaimana regulator di pasar lain (Inggris, Uni Eropa, Asia) mengawasi penerapan IFRS 17.
Bridging Analysis
Pembahasan di bawah ini menggambarkan bridging analysis dalam dua bagian:
Rekonsiliasi Laba – menunjukkan bagaimana laba PSAK 104 untuk periode tertentu bertransisi menjadi laba PSAK 117, disertai penjelasan atas setiap penyesuaian.
Equity Bridge – memperlihatkan pergerakan ekuitas pemegang saham, dengan merekonsiliasi saldo awal PSAK 104 ke saldo awal PSAK 117.
Dengan menyajikan rekonsiliasi ini secara jelas, perusahaan asuransi dapat menunjukkan bahwa perbedaan antara PSAK 104 dan PSAK 117 dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dibenarkan. Bagi OJK, bridges ini memberikan pandangan yang transparan mengenai dampak finansial dari standar baru serta kerangka kerja untuk menilai kesiapan perusahaan asuransi.
Bridging Analysis – Rekonsiliasi Laba
Salah satu aspek terpenting dalam transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 adalah memahami bagaimana laba yang dilaporkan berubah antara kedua standar. Di bawah PSAK 104, pengakuan laba sangat terkait dengan premi yang diterima serta pelepasan cadangan. Sebaliknya, PSAK 117 memperkenalkan model pengakuan berbasis jasa, di mana laba muncul melalui pelepasan Contractual Service Margin (CSM), bersama dengan penyesuaian akibat diskonto dan risiko.
Rekonsiliasi laba memberikan cara yang terstruktur untuk menjelaskan perbedaan ini dengan memulai dari laba PSAK 104 untuk periode tertentu, lalu menerapkan serangkaian penyesuaian hingga diperoleh laba PSAK 117. Setiap penyesuaian mencerminkan karakteristik spesifik dari standar baru, termasuk:
Perubahan pengakuan pendapatan – pengakuan laba bergeser dari berbasis premi menjadi berbasis jasa.
Dampak diskonto – fulfilment cash flows diukur dengan nilai kini menggunakan suku bunga saat ini.
Risk adjustment – adanya alokasi eksplisit untuk risiko non-keuangan yang mengurangi laba yang dilaporkan pada periode awal.
Pelepasan CSM – pelepasan laba yang belum diperoleh secara sistematis, yang memperhalus pola laba dari waktu ke waktu.
Perubahan klasifikasi lainnya – termasuk perlakuan biaya akuisisi dan reasuransi.
Dengan memecah pergerakan dari laba PSAK 104 ke laba PSAK 117, perusahaan asuransi dapat menunjukkan penjelasan yang jelas dan dapat ditelusuri mengenai faktor-faktor pendorong perubahan. Bagi OJK, rekonsiliasi ini merupakan alat berharga untuk menilai transparansi dan keandalan hasil selama periode transisi.
Ilustrasi laporan laba rugi berikut (salah satu Perusahaan di UK) menggambarkan bagaimana laba yang dilaporkan berdasarkan IFRS 4 bertransisi ke IFRS17, dengan setiap penyesuaian mencerminkan karakteristik utama dari standar baru. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa poin di bawah ini mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi pasar di Indonesia.

Terdapat beberapa pos laporan laba rugi pada IFRS 4 yang dihapus dan/atau diklasifikasikan ulang sebagai berikut:
Pendapatan premi asuransi tidak lagi ditampilkan dalam laporan laba rugi IFRS 17; melainkan tercermin di neraca melalui penyesuaian terhadap nilai tercatat liabilitas kontrak asuransi dan kontrak investasi dengan partisipasi.
Klaim asuransi dan pergerakan liabilitas yang diakui pada IFRS 4 dan IFRS 9 dihapus. Dalam IFRS 17, jumlah tersebut ditampilkan dalam insurance service expenses, net insurance finance income, net expense from reinsurance contracts held, dan net finance expense from reinsurance contracts held, sementara jumlah IFRS 9 tercermin dalam perubahan kontrak investasi non-partisipasi.
Pergerakan VIF pada basis IFRS 4 dihapus.
Pendapatan bersih biaya dan komisi disesuaikan untuk mencerminkan beban investasi yang diklasifikasikan ulang ke insurance service expenses, beban komisi yang ditangguhkan sebagai beban akuisisi, serta biaya tahunan tertentu yang diakui sebagai variable fees received yang menyesuaikan CSM.
Beban operasional disesuaikan dengan menghapus beban pemeliharaan (kini termasuk dalam insurance service expenses) dan menangguhkan beban akuisisi ke dalam CSM.
Terdapat beberapa pos laporan laba rugi yang ditambahkan pada IFRS 17 sebagai berikut:
Pendapatan asuransi meliputi:
CSM yang dilepaskan selama periode berjalan.
Perubahan risk adjustment untuk jasa saat ini.
Klaim yang diharapkan (tidak termasuk komponen investasi) dan beban jasa lain yang diharapkan.
Alokasi premi untuk pemulihan beban akuisisi.
Pendapatan dari kontrak di bawah Premium Allocation Approach (PAA).
Beban jasa asuransi mencakup:
Klaim yang terjadi (tidak termasuk komponen investasi).
Beban jasa yang dapat diatribusikan.
Amortisasi biaya akuisisi.
Perubahan terkait jasa masa lalu, seperti perubahan fulfilment cash flows yang berhubungan dengan Liability for Incurred Claims (LIC)
Perubahan terkait jasa masa depan, seperti kerugian dan reversal kerugian pada kelompok kontrak yang onerous.
Kerugian dari modifikasi kontrak.
Beban bersih dari kontrak reasuransi yang dimiliki mencakup:
CSM yang diakui atas jasa reasuransi yang diterima.
Perubahan risk adjustment untuk risiko yang sudah kedaluwarsa.
Pemulihan klaim yang diharapkan dan pemulihan beban lainnya.
Pemulihan klaim yang terjadi dan beban jasa lainnya.
Pemulihan kerugian dan reversals kerugian pada kontrak dasar yang onerous.
Pendapatan dan beban (selain insurance finance income or expenses) untuk kontrak reasuransi di bawah PAA.
Pendapatan keuangan bersih dari kontrak asuransi mencerminkan perubahan pada nilai tercatat suatu kelompok kontrak asuransi, termasuk akresi bunga atas CSM, dampak perubahan suku bunga dan asumsi keuangan lainnya, opsi mitigasi risiko, serta perubahan nilai wajar dari aset dasar untuk kontrak partisipasi langsung.
Beban keuangan bersih dari kontrak reasuransi yang dimiliki merepresentasikan perubahan terkait keuangan atas nilai tercatat suatu kelompok kontrak reasuransi, termasuk akresi bunga atas CSM serta dampak perubahan suku bunga dan asumsi keuangan lainnya.
Terdapat penyesuaian lainnya sebagai berikut:
Perubahan pada kontrak investasi non-partisipasi ditampilkan secara terpisah, direklasifikasi dari klaim asuransi dan perubahan liabilitas kontrak asuransi serta kontrak investasi.
Reklasifikasi atas komponen deposit tertentu yang sebelumnya berada di bawah IFRS 9 diakui. Untuk kontrak hybrid Unit-Linked/With-Profit tertentu, IFRS 4 mensyaratkan pemisahan komponen deposit ke dalam IFRS 9, namun di bawah IFRS 17 komponen investasi diperlakukan sebagai non-distinct, sehingga keseluruhan kontrak diklasifikasikan dalam kontrak asuransi dan kontrak investasi dengan partisipasi.
Untuk akhir tahun, hal ini termasuk ketentuan pajak transisi yang memungkinkan perusahaan asuransi jiwa menyebarkan dampak transisi laba rugi selama 10 tahun. Namun, pada 30 Juni, ketentuan ini belum secara substansial diberlakukan sehingga belum tercermin.
Selain penyesuaian yang dijelaskan di atas, pergerakan bunga pihak ketiga dalam dana konsolidasi direklasifikasi dari beban bunga ke pos terpisah dalam penyajian laporan laba rugi IFRS 17. Reklasifikasi ini tidak memengaruhi laba periode berjalan.
Bridging Analysis – Equity Bridge
Seiring dengan rekonsiliasi laba, equity bridge memberikan penjelasan yang jelas mengenai bagaimana ekuitas awal berdasarkan PSAK 104 bertransisi menjadi ekuitas awal berdasarkan PSAK 117. Rekonsiliasi ini sangat penting karena adopsi PSAK 117 tidak hanya memengaruhi pengakuan laba, tetapi juga secara mendasar mengubah penyajian dan pengukuran pos-pos dalam neraca.
Equity bridge menyoroti dampak dari penyesuaian utama, termasuk:
Pengukuran ulang provisi teknis – liabilitas diukur dengan pendekatan fulfilment cash flow, menggantikan pendekatan PSAK 104 “best estimate plus margin”.
Pengenalan CSM – laba masa depan yang belum diperoleh diakui sebagai liabilitas, bukan sebagai bagian dari ekuitas.
Penyesuaian Risiko – alokasi eksplisit untuk risiko non-keuangan mengurangi ekuitas yang dilaporkan dibandingkan dengan PSAK 104.
Dampak pajak tangguhan – perubahan pada liabilitas dan ekuitas mengalir ke saldo pajak.
Reklasifikasi lainnya – seperti perlakuan atas biaya akuisisi tangguhan dan penghapusan cadangan tertentu.
Dengan menyajikan pergerakan ini secara jelas, equity bridge memastikan bahwa pemangku kepentingan dapat menelusuri dan memahami penyesuaian yang mendorong perubahan ekuitas yang dilaporkan. Bagi OJK, hal ini memberikan transparansi dan keyakinan bahwa posisi awal perusahaan asuransi di bawah PSAK 117 akurat dan dapat dibandingkan di seluruh pasar.
Contoh neraca berikut (salah satu Perusahaan di UK) menggambarkan bagaimana ekuitas awal dan liabilitas berdasarkan IFRS 4 bertransisi ke IFRS 17.

Catatan
VIF dihentikan pengakuannya berdasarkan IFRS 17, karena laba ditangguhkan alih-alih diakui pada saat inisiasi kontrak.
Berdasarkan IFRS 17, liabilitas kontrak asuransi dan kontrak investasi dengan partisipasi diukur berdasarkan best estimate basis, menggantikan basis prudent atau realistic yang digunakan pada IFRS 4.
Liabilitas penyesuaian risiko (Risk Adjustment) diakui untuk mencerminkan dampak risiko non-keuangan pada arus kas asuransi, disajikan setelah dikompensasikan dengan reasuransi.
Liabilitas CSM merepresentasikan laba yang belum diperoleh (unearned profit) yang akan diakui seiring jasa asuransi diberikan sepanjang umur kontrak, disajikan setelah mengeliminasi biaya dan fee intra-grup dari asuransi yang dijual melalui saluran perbankan.
Pajak tangguhan disesuaikan untuk pergerakan laba ditahan antara IFRS 4 dan IFRS 17, termasuk dampak CSM terkait fee intra-grup.
Laba ditahan disesuaikan untuk dampak konsekuensial IFRS 17 terhadap standar akuntansi lainnya serta untuk penyajian kembali translasi mata uang asing pada operasi luar negeri.
Penyesuaian IFRS 17 terkait laba yang dirinci dalam laporan laba rugi statutory, dengan tambahan penyesuaian untuk penyajian kembali cadangan translasi mata uang asing.
Berdasarkan IFRS 17, pendapatan dari kontrak asuransi terutama diakui melalui pelepasan CSM dan Penyesuaian Risiko
Analisa Lanjutan berdasarkan hasil Bridge Analysis
Bridge Analysis biasanya menimbulkan beberapa pertanyaan umum terkait hasil perhitungan, yang kemudian bisa menjadi bahan analisa lebih lanjut. Berikut kami sampaikan dua pertanyaan dasar yang sering kali muncul dari berbagai pihak:
Laba Sebelum Pajak – Mana yang lebih tinggi, PSAK 104 atau PSAK 117?
Berikut adalah rule of thumb (gambaran singkat tanpa hitungan detil) atas kapan laba PSAK 104 atau PSAK 117 lebih tinggi:
Tahun awal kontrak
Laba PSAK 104 cenderung lebih tinggi karena laba bisa langsung diakui sementara di PSAK 117 sebagian laba ditahan dalam CSM
Sepanjang periode kontrak
Laba PSAK 117 lebih stabil karena diratakan lewat pelepasan CSM dan Penyesuaian Risiko (tidak lonca-loncat seperti di PSAK 104)
Jika ada biaya akuisisi besar
Laba PSAK 117 cenderung lebih besar karena biaya akuisisi ditangguhkan (dimasukkan ke CSM) dan diamortisasi, sedangkan PSAK 104 sering langsung membebankan biaya penuh di awal.
Jika kontrak onerous
Laba PSAK 117 cenderung lebih rendah karena kerugian kontrak langsung diakui penuh ke laba rugi sedangkan dalam PSAK 104 kadang aturan LAT lebih longgar
Saat ada reasuransi
Laba PSAK 117 dapat lebih tinggi karena ada aturan eksplisit untuk kontrak reasuransi dimana bisa offset kerugian kontrak langsung sedangkan dalam PSAK 104 tidak selalu matching karena metode tidak diatur secara detil
Untuk jangka panjang, total laba cenderung sama dan hanya berbeda pada timing dan volatilitas.
Namun, rule of thumb ini dapat tidak berlaku untuk kasus-kasus spesifik tertentu yang terjadi pada suatu Perusahaan atau pasar.
Liabilitas – Mana yang lebih tinggi, PSAK 104 atau PSAK 117?
Liabilitas asuransi di PSAK 117 cenderung lebih besar dibandingkan dengan PSAK 104 karena PSAK 117 lebih komprehensif mencakup penyesuaian risiko, CSM dan komponen-komponen lainnya.
Komponen dalam PSAK 117 yang biasanya mendorong kewajiban naik adalah:

Kesimpulan
Adopsi PSAK 117 menandai perubahan mendasar dalam akuntansi asuransi di Indonesia, menghadirkan keselarasan internasional, peningkatan transparansi, dan keterbandingan.
Bridge analysis (laba dan ekuitas) merupakan alat penting untuk menjelaskan bagaimana hasil bertransisi dari PSAK 104 ke PSAK 117, sehingga perubahan dapat ditelusuri dan dibenarkan.
Rekonsiliasi rinci dengan catatan pendukung memberikan kejelasan atas setiap penyesuaian, sehingga OJK dan perusahaan asuransi memiliki pandangan yang jelas mengenai faktor-faktor pendorong pergerakan.
Kolaborasi antara OJK, perusahaan asuransi, dan advisors akan menjadi kunci dalam penerapan yang mulus dan konsisten, dengan persiapan sejak dini yang dapat mengurangi risiko.
Pada akhirnya, langkah-langkah ini akan mendukung stabilitas pasar, kepercayaan regulator, dan kepercayaan pemangku kepentingan ketika Indonesia sepenuhnya memasuki rezim pelaporan PSAK 117.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi konsultan kami melalui email nico.andico@kkagd.com atau hanif.saiful@kkagd.com