top of page
  • kkagd

IFRIC Agenda Decision - Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa


Siaran Pers DSAK IAI sebagai tindak lanjut IFRIC Agenda Decision


Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK IAI”) mengeluarkan Siaran Pers terkait pengatribusian imbalan pada periode jasa pada bulan April 2022. Siaran Pers ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Agenda Decision IAS 19 Employee Benefits tentang Attributing Benefit to Period of Service. IFRIC Agenda Decision (“IFRIC AD”) tersebut menjawab pertanyaan berbasis pola fakta tertentu mengenai kapan entitas mulai mengatribusikan imbalan pada periode jasa, khususnya dalam hal besaran imbalan pensiun dibatasi (capped) pada jumlah tahun jasa tertentu, dan imbalan pensiun tersebut dihitung hanya dengan menggunakan jumlah tahun kerja berturut-turut atas jasa pekerja kepada entitas segera sebelum usia pensiun.


IFRS Interpretation Committee (sebelumnya IFRIC - International Financial Reporting Interpretation Committee) adalah sebuah badan yang melakukan interpretasi di dalam International Accounting Standard Board (IASB). IFRIC Interpretation Committee bekerja bersama dengan IASB dalam mendukung penerapan IFRS Accounting Standards (Standar Akuntansi) yang konsisten. IFRS Interpretation Committee menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai penerapan Standar Akuntansi dan melakukan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai permintaan IASB.

DSAK IAI dalam Siaran Persnya menyimpulkan skema imbalan Pascakerja berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya (“UUK/UUCK”) memiliki pola fakta yang serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision tersebut. Dengan pola fakta yang serupa, maka perlakukan akuntansi dalam IFRIC AD relevan untuk UUCK.


Perubahan pengatribusian imbalan pada periode jasa


PSAK 24 paragraf 70 – 74 mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan imbalan ke periode jasa berdasarkan formula imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan selanjutnya yang material berdasarkan program, selain dari kenaikan gaji berikutnya.


Selama ini interpretasi atas paragraf tersebut yang diimplementasikan dalam perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja adalah bahwa kewajiban konstruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali timbul ketika seorang pekerja mulai bekerja.


Mempertimbangkan IFRIC AD, hasil pengamatan DSAK IAI atas paragraf tersebut adalah kewajiban kontruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali timbul hanya ketika seorang pekerja mencapai usia 32 tahun. Jika usia pensiun normal adalah 56 tahun, maka kewajiban kontruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali timbul hanya ketika seorang pekerja mencapai usia 32 tahun. Perhitungan jumlah manfaat penghargaan masa kerja imbalan pensiun bagi pekerja yang mulai bekerja sebelum usia 32 tahun akan sama dengan pekerja lain yang baru mulai bekerja dengan entitas yang sama sejak usia 32 tahun, yaitu maksimum sebesar 24 tahun masa kerja secara berturut-turut sampai usia 56 tahun.



Dampak perubahan pengatribusian imbalan pada periode jasa


Dampak atas Siaran Pers DSAK IAI tersebut dapat berbeda-beda untuk masing-masing pekerja. Untuk mengilustrasikan dampak perubahan pengatribusian imbalan pada periode jasa, berikut ilustrasi perhitungan untuk tiga (3) studi kasus yang mungkin terjadi.


Ilustrasi 1 – Kondisi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menjadi 0



Misalkan seorang karyawan berusia 30 tahun dengan masa kerja 5. Dengan asumsi usia pensiun 56 tahun, ia diharapkan memiliki masa kerja total 31 tahun.


Sebelum IFRIC AD, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dihitung sejak awal masa kerja dan diatribusikan selama periode masa kerja sampai usia pensiun atau sebesar 5/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti. Biaya jasa diatribusikan sejak awal masa kerja sampai usia pensiun sehingga biaya jasa untuk satu tahun masa kerja sebesar 1/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti.


Berdasarkan IFRIC AD dan Siaran Pers DSAK IAI, kewajiban konstruktif akan muncul pada saat pekerja mencapai usia 32 tahun jika usia pensiun pada 56 tahun. Karena saat valuasi pekerja masih berusia 30 tahun, maka Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti berdasarkan IFRIC AD menjadi 0.


Ilustrasi 2 – Kondisi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menjadi lebih rendah

Misalkan seorang karyawan berusia 40 tahun dan sudah bekerja selama 15 tahun. Dengan asumsi usia pensiun 56 tahun, ia diharapkan memiliki masa kerja total 31 tahun.


Sebelum IFRIC AD, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dihitung sejak awal masa kerja dan diatribusikan selama periode masa kerja sampai usia pensiun atau sebesar 15/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti. Biaya Jasa Kini diatribusikan sejak awal masa kerja sampai usia pensiun sehingga biaya jasa untuk satu tahun masa kerja sebesar 1/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti.


Berdasarkan IFRIC AD dan Siaran Pers DSAK IAI, kewajiban konstruktif akan muncul pada saat pekerja mencapai usia 32 tahun jika usia pensiun pada 56 tahun. Karena atribusi dimulai sejak usia 32 tahun sampai usia 56 tahun (selama 24 tahun), maka porsi kewajiban yang sudah diatribusikan adalah selama 8 tahun. Sehingga, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menjadi sebesar 8/24 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti atau turun sekitar 30%. Biaya Jasa Kini yang sebelum IFRIC AD diatribusikan selama 31 tahun, dengan diimplementasikannya IFRIC AD maka Biaya Jasa Kini diatribusikan selama 24 tahun. Hal ini menyebabkan kenaikan Biaya Jasa Kini sekitar 30%.



Ilustrasi 3 – Kondisi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti tidak berubah

Misalkan seorang karyawan berusia 40 tahun dan sudah bekerja selama 4 tahun. Dengan asumsi usia pensiun 56 tahun, ia diharapkan memiliki masa kerja total 20 tahun.


Sebelum IFRIC AD, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dihitung sejak awal masa kerja dan diatribusikan selama periode masa kerja sampai usia pensiun atau sebesar 4/20 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti. Biaya Jasa Kini diatribusikan sejak awal masa kerja sampai usia pensiun sehingga biaya jasa untuk satu tahun masa kerja sebesar 1/20 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti.


Karena pekerja mulai bekerja dengan Perusahaan sejak usia 36 tahun (setelah usia awal kewajiban konstruktif) dan total masa kerja kurang dari 24 tahun pada saat mencapai pensiun, maka tidak terdapat perbedaan atribusi antara sebelum dan sesudah IFRIC AD.



Pengakuan Akuntansi Dampak Perubahan Atribusi Biaya Jasa


Karena dampak atas perubahan atribusi biaya jasa dapat bervariasi antara satu entitas dengan entitas lain, maka Perusahaan perlu membuat pertimbangan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi sebagaimana dideskripsikan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan paragraf 7 – 12.



Catatan Tambahan


Perlu dicatat bahwa pola fakta yang diamati oleh DSAK IAI hanya program imbalan Pasca Kerja UUK. Perusahan yang memberikan program imbalan Pascakerja lainnya perlu melakukan analisis atas pola fakta program pensiunnya untuk mengetahui apakah perubahan atribusi biaya jasa berdasarkan IFRIC AD akan memberikan dampak bagi Perusahaan. Termasuk perusahaan yang memiliki program pensiun melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) maupun melalui DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).


Saat ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) sedang memfinalisasi Petunjuk Teknis terkait penerapan IFRIC AD – termasuk analisis atas pola fakta program Imbalan Pascakerja yang umum ditemukan di Indonesia.


Mengingat dampak untuk setiap perusahaan akan berbeda karena profil karyawan dan profil manfaat yang diberikan, jika ada pertanyaan atau perlu diskusi lebih lanjut silahkan hubungi konsultan anda atau email melalui : kkagd@kkagd.com

10,956 views0 comments
bottom of page