top of page

insights.

ree

Pada bulan Maret 2021, saya melakukan wawancara untuk InsuranceERM mengenai dampak dari penerapan IFRS 17 terhadap perusahaan asuransi dan bagaimana perhitungan Penyesuaian Risiko (Risk Adjustment) dan Tingkat Kepercayaan (Confidence Interval) berdasarkan IFRS 17 dilakukan.


Berdasarkan pembahasan terkini dan pekerjaan penyesuaian risiko yang kami lakukan di pasar asuransi global, masih terdapat beberapa aspek kunci yang aktuaris hadapi, di mana mereka mengalami kesulitan atau belum mampu menentukan pendekatan yang perlu digunakan.


Dengan batas waktu implementasi yang semakin mendekat, tekanan semakin meningkat.


Berikut adalah tiga aspek kunci yang konsisten menjadi tantangan bagi klien oleh pihak auditor mereka:

  • Horizon waktu satu tahun atau ultimate run-off?

  • Bagaimana cara terbaik untuk mencerminkan risiko tipe bencana (seperti kematian akibat bencana dan kelumpuhan massal)?

  • Bagaimana cara membedakan antara risiko operasional umum dan risiko operasional yang timbul dari kontrak asuransi?

 

Horizon waktu satu tahun atau ultimate run-off?

Debat ini terus berlanjut seiring perusahaan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang berbeda. Keputusan akhir akan melibatkan keseimbangan antara "letter of the law", sebagaimana diinterpretasikan oleh beberapa firma audit, dan keterlaksanaan penerapan solusi ultimate run-off. Sebagian besar perusahaan menggunakan solusi yang disederhanakan untuk mengkonversi tingkat kepercayaan satu tahun menjadi ultimate run-off, namun sensitivitas tingkat kepercayaan terhadap asumsi-asumsi yang mendasarinya dapat menghambat kemampuan analis dan regulator untuk melakukan perbandingan yang rasional. Regulator dari beberapa pasar memberikan isyarat bahwa mereka mungkin akan menuntut perusahaan untuk mengungkapkan keduanya.

 

Bagaimana cara terbaik untuk mencerminkan risiko bencana (seperti kematian akibat bencana dan pembatalan polis dalam jumlah besar)?

Penyesuaian risiko pada IFRS 17 umumnya dihitung pada tingkat kepercayaan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pendekatan modal berbasis risiko (risk-based capital approach). Oleh karena itu, beberapa perusahaan asuransi mengesampingkan risiko bencana dari perhitungan mereka. Meski demikian, apakah ini tepat? Meskipun bagi beberapa Perusahaan, mengesampingkan sebagian atau seluruh risiko ini mungkin tidak signifikan, hal ini tetap perlu didemonstrasikan kepada auditor. Saat risiko-risiko ini signifikan, perusahaan asuransi seharusnya mempertimbangkan bagaimana mengakomodasi hal ini dalam perhitungan penyesuaian risiko secara cara yang praktis dan efisien biaya.

 

Bagaimana cara membedakan antara risiko operasional umum dan risiko operasional yang timbul dari kontrak asuransi?

IFRS 17 mengecualikan risiko operasional umum dari perhitungan penyesuaian risiko, namun bagaimana kita dapat menentukan risiko operasional mana yang bersifat khusus untuk kontrak asuransi? Hal ini menjadi lebih sulit terutama bagi perusahaan dengan model risiko operasional standar atau yang memiliki model risiko operasional yang relatif belum matang. Meskipun risiko operasional umum tidak didefinisikan secara jelas, perusahaan seharusnya mempertimbangkan berbagai skenario risiko operasional dari model modal mereka dan menilai apakah risiko tersebut timbul dari kontrak asuransi atau dari menjalankan operasi bisnis sehari-hari.


 
 
 

ree

Andries Beukes (MBE Consulting) dan Cintia Cheong (InsuranceERM) berdiskusi mengenai hasil temuan penyelidikan tentang bagaimana perusahaan asuransi berencana untuk menghitung penyesuaian risiko (risk adjustment) dan tingkat kepercayaan (confidence levels) berdasarkan IFRS 17/PSAK 74.


Sebagian besar diskusi seputar implementasi IFRS 17 berfokus pada elemen baru seperti marjin jasa kontraktual (contractual service margin). Tetapi metodologi untuk membentuk penyesuaian risiko dan tingkat kepercayaan yang digunakan untuk menentukan penyesuaian risiko kurang mendapatkan perhatian.


Hal ini mengejutkan karena penyesuaian risiko merupakan"a key driver of an insurer’s profit signature", menurut MBE Consulting. Sebuah laporan konsultasi, A Calculated Risk: An Industry-Wide Investigation into the IFRS 17 Risk Adjustment and Confidence Level, diterbitkan untuk membantu memahami praktik yang berkembang di pasar.


Apa itu penyesuaian risiko?
IFRS 17 / PSAK 74 - Kontrak asuransi mendefinisikan penyesuaian risiko sebagai: "Kompensasi yang harus ditanggung entitas akibat ketidakpastian jumlah dan waktu arus kas yang timbul dari risiko non-keuangan selama entitas memenuhi kontrak asuransi." Risiko non-keuangan tersebut terutama adalah risiko mortalita/hidup berkepanjangan (longevity), risiko lapse dan risiko beban. Konsep ini mirip dengan marjin risiko dalam Solvency II.

Mengingat IFRS 17 / PSAK 74 berbasis prinsip, hanya ada sedikit panduan bagaimana perusahaan asuransi harus menghitung penyesuaian risiko, hal ini membuat perbandingan menjadi sulit. Pengungkapan atas tingkat kepercayaan untuk penyesuaian risiko seharusnya membantu dalam hal ini.


Dalam survei MBE terhadap hampir 20 perusahaan asuransi di Eropa dan Afrika Selatan, sebanyak 56% responden mempertimbangkan one-year time horizon, sementara satu dari empat (39%) lebih memilih pendekatan ultimate run-off. Secara tradisional, perusahaan asuransi lebih familiar dengan pendekatan one-year, kata Beukes, tetapi beberapa perusahaan audit telah menafsirkan peraturan IFRS 17 / PSAK 74 sebagai ultimate run-off. Dia berkata "Apa yang Anda dapatkan pada akhirnya hampir tidak dapatdibandingkan antar perusahaan", yang tidak sejalan dengan tujuan dari IFRS 17 / PSAK 74.


Menurutnya pendekatan one-year lebih disukai untuk perusahaan asuransi, karena mencoba mengukur ultimate run-off business secara komputasional memberatkan dan secara konseptual sulit untuk dikomunikasikan.


"Jika keputusan ini akan ditentukan oleh konsensus pasar daripada panduan peraturan, kami akan mendesak perusahaan untuk melobi pendekatan one-year," kata Beukes


KESIAPAN

Kesiapan perusahaan asuransi untuk melakukan perhitungan penyesuaian risiko dan pengungkapan tingkat kepercayaan tampaknya bervariasi. Laporan menunjukkan 61% responden sudah mulai mempertimbangkan pendekatan untuk penyesuaian risiko, sementara setengahnya masih melakukan diskusi internal tentang tingkat kepercayaan. Beukes memperingatkan perusahaan yang ingin melakukan perubahan mungkin kesulitan untuk memutuskan hal ini secara tepat waktu.


"Saya menduga bahwa semakin banyak penyesuaian risiko menjadi sorotan, dewan direksi dan manajemen senior akan mengajukan lebih banyak pertanyaan, yang akan segera mendorong perilaku juga. Anda mungkin melihat banyak perusahaan mengubah pendekatan mereka dari waktu ke waktu. Mungkin ada kekhawatiran bahwa mereka mungkin kehabisan waktu jika mereka akan membuat beberapa perubahan itu."


METODOLOGI PENYESUAIAN RISIKO

Metodologi yang paling populer bagi perusahaan asuransi untuk mengukur penyesuaian risiko IFRS 17 / PSAK 74 adalah Cost of Capital (CoC), seperti yang dikutip oleh 39% responden. Ini diikuti oleh stress and correlation value at risk (VaR, 22%); skenario VaR (17%); dan marjin pemburukan (17%). Merinci temuan berdasarkan wilayah, mayoritas (71%) perusahaan di Afrika Selatan berencana untuk menggunakan pendekatan CoC, sementara respons di Inggris dan Eropa lebih bervariasi.


Skenario VaR dan marjin pemburukan adalah metodologi paling populer di Inggris dan Eropa, masing-masing dipilih oleh 28% dan 27% responden. Sisanya memilih CoC, stress and correlation VaR (masing-masing 18%) dan market consistent price of risk (9%). MBE mengatakan ini mungkin karena banyak perusahaan asuransi besar di Inggris dan Eropamengembangkan model internal untuk perhitungan Solvency II mereka, jadi mungkin sudah memiliki model stokastik untuk memungkinkan pendekatan skenario VaR atau marjin pemburukan.


Beukes menjelaskan bahwa metode CoC menghitung penyesuaian risiko dengan menerapkan faktor (the cost of capital rate) terhadaptotal kebutuhan modal di masa depan yang telah didiskonto. Oleh karena itu, dia mengatakan hasilnya sangat sensitif terhadap tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan.


Inggris memiliki lingkungan dengan suku bunga rendah, yang berarti bahwa nilai saat ini yang dihitung akan lebih tinggi untuk kebutuhan modal di masa depan daripada di Afrika Selatan, misalnya, di mana suku bunga, dan karenanya suku bunga diskonto, lebih tinggi. Dia mencatat ini akan menghasilkan biaya modal yang lebih tinggi.


Ditambah dengan fakta bahwa Inggris banyak menerbitkan bisnis anuitas, yang umumnya secara alamiah bersifat very long-tailed. Semakin lama durasi kontrak, semakin sensitif terhadap pergerakan suku bunga. Ini berarti bahwa penyesuaian risiko perusahaan yang menggunakan pendekatan CoC akan sangat terdampak oleh pergerakan suku bunga.


"Faktor-faktor ini mungkin, setidaknya sebagian, menjelaskan mengapa perusahaan di Inggris, yang memiliki model internal yang tersedia, cenderung lebih memilih pendekatan VaR, sementara perusahaan Afrika Selatan tampaknya lebih menyukai pendekatan CoC," kata Beukes.


TINGKAT KEPERCAYAAN

Dengan menggunakan Risk Analyser Tool yang dimiliki oleh MBE – yang memungkinkan perusahaan untuk membangun interval kepercayaan untuk penyesuaian risiko yang dihitung berdasarkan IFRS 17 / PSAK 74 – konsultan menemukan bahwa tiga perempat (75%) responden yang menggunakan pendekatan VaR menargetkan tingkat kepercayaan antara 80% dan 90%, dengan sisanya sebesar 75% atau 95%. Tingkat kepercayaan paling populer saat ini sekitar 85%.


Sebagai perbandingan, MBE mengatakan secara implisit tingkat kepercayaan dengan pendekatan CoC pada tanggal valuasi umumnya lebih rendah daripada yang ditujukan oleh mereka yang menggunakan pendekatan VaR, dengan sebagian besar hasilnya berada di kisaran 70% hingga 80%.


"Perusahaan asuransi yang menggunakan pendekatan CoC perlu memutuskan apakah hal ini yang diinginkan. Secara implisit tingkat kepercayaancenderung lebih tinggi untuk responden Inggris/Eropa, mungkin dikarenakan suku bunga yang rendah dan durasi rata-rata kontrak yang lebih panjang di wilayah ini."


Mengingat terbatasnya kemajuan pada tingkat kepercayaan yang dilaporkan hingga saat ini, MBE percaya bahwa temuan tersebut akan berubah seiring dengan berkembangnya keputusan metodologi dan praktik pasar berkembang, dengan tingkat kepercayaan akhir "pada akhirnya yang ditargetkan oleh perusahaan asuransi kemungkinan besar akan diputuskan oleh konsensus industri dari waktu ke waktu".


 
 
 

ree

Siaran Pers DSAK IAI sebagai tindak lanjut IFRIC Agenda Decision


Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK IAI”) mengeluarkan Siaran Pers terkait pengatribusian imbalan pada periode jasa pada bulan April 2022. Siaran Pers ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Agenda Decision IAS 19 Employee Benefits tentang Attributing Benefit to Period of Service. IFRIC Agenda Decision (“IFRIC AD”) tersebut menjawab pertanyaan berbasis pola fakta tertentu mengenai kapan entitas mulai mengatribusikan imbalan pada periode jasa, khususnya dalam hal besaran imbalan pensiun dibatasi (capped) pada jumlah tahun jasa tertentu, dan imbalan pensiun tersebut dihitung hanya dengan menggunakan jumlah tahun kerja berturut-turut atas jasa pekerja kepada entitas segera sebelum usia pensiun.


IFRS Interpretation Committee (sebelumnya IFRIC - International Financial Reporting Interpretation Committee) adalah sebuah badan yang melakukan interpretasi di dalam International Accounting Standard Board (IASB). IFRIC Interpretation Committee bekerja bersama dengan IASB dalam mendukung penerapan IFRS Accounting Standards (Standar Akuntansi) yang konsisten. IFRS Interpretation Committee menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai penerapan Standar Akuntansi dan melakukan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai permintaan IASB.

DSAK IAI dalam Siaran Persnya menyimpulkan skema imbalan Pascakerja berbasis Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya (“UUK/UUCK”) memiliki pola fakta yang serupa dengan pola fakta dalam IFRIC Agenda Decision tersebut. Dengan pola fakta yang serupa, maka perlakukan akuntansi dalam IFRIC AD relevan untuk UUCK.

ree

Perubahan pengatribusian imbalan pada periode jasa


PSAK 24 paragraf 70 – 74 mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan imbalan ke periode jasa berdasarkan formula imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan menurut program sampai tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan selanjutnya yang material berdasarkan program, selain dari kenaikan gaji berikutnya.


Selama ini interpretasi atas paragraf tersebut yang diimplementasikan dalam perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja adalah bahwa kewajiban konstruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali timbul ketika seorang pekerja mulai bekerja.


Mempertimbangkan IFRIC AD, hasil pengamatan DSAK IAI atas paragraf tersebut adalah kewajiban kontruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali timbul hanya ketika seorang pekerja mencapai usia 32 tahun. Jika usia pensiun normal adalah 56 tahun, maka kewajiban kontruktif entitas untuk memberikan imbalan pensiun pertama kali timbul hanya ketika seorang pekerja mencapai usia 32 tahun. Perhitungan jumlah manfaat penghargaan masa kerja imbalan pensiun bagi pekerja yang mulai bekerja sebelum usia 32 tahun akan sama dengan pekerja lain yang baru mulai bekerja dengan entitas yang sama sejak usia 32 tahun, yaitu maksimum sebesar 24 tahun masa kerja secara berturut-turut sampai usia 56 tahun.



Dampak perubahan pengatribusian imbalan pada periode jasa


Dampak atas Siaran Pers DSAK IAI tersebut dapat berbeda-beda untuk masing-masing pekerja. Untuk mengilustrasikan dampak perubahan pengatribusian imbalan pada periode jasa, berikut ilustrasi perhitungan untuk tiga (3) studi kasus yang mungkin terjadi.


Ilustrasi 1 – Kondisi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menjadi 0

ree


Misalkan seorang karyawan berusia 30 tahun dengan masa kerja 5. Dengan asumsi usia pensiun 56 tahun, ia diharapkan memiliki masa kerja total 31 tahun.


Sebelum IFRIC AD, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dihitung sejak awal masa kerja dan diatribusikan selama periode masa kerja sampai usia pensiun atau sebesar 5/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti. Biaya jasa diatribusikan sejak awal masa kerja sampai usia pensiun sehingga biaya jasa untuk satu tahun masa kerja sebesar 1/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti.


Berdasarkan IFRIC AD dan Siaran Pers DSAK IAI, kewajiban konstruktif akan muncul pada saat pekerja mencapai usia 32 tahun jika usia pensiun pada 56 tahun. Karena saat valuasi pekerja masih berusia 30 tahun, maka Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti berdasarkan IFRIC AD menjadi 0.


Ilustrasi 2 – Kondisi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menjadi lebih rendah

ree

Misalkan seorang karyawan berusia 40 tahun dan sudah bekerja selama 15 tahun. Dengan asumsi usia pensiun 56 tahun, ia diharapkan memiliki masa kerja total 31 tahun.


Sebelum IFRIC AD, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dihitung sejak awal masa kerja dan diatribusikan selama periode masa kerja sampai usia pensiun atau sebesar 15/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti. Biaya Jasa Kini diatribusikan sejak awal masa kerja sampai usia pensiun sehingga biaya jasa untuk satu tahun masa kerja sebesar 1/31 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti.


Berdasarkan IFRIC AD dan Siaran Pers DSAK IAI, kewajiban konstruktif akan muncul pada saat pekerja mencapai usia 32 tahun jika usia pensiun pada 56 tahun. Karena atribusi dimulai sejak usia 32 tahun sampai usia 56 tahun (selama 24 tahun), maka porsi kewajiban yang sudah diatribusikan adalah selama 8 tahun. Sehingga, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menjadi sebesar 8/24 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti atau turun sekitar 30%. Biaya Jasa Kini yang sebelum IFRIC AD diatribusikan selama 31 tahun, dengan diimplementasikannya IFRIC AD maka Biaya Jasa Kini diatribusikan selama 24 tahun. Hal ini menyebabkan kenaikan Biaya Jasa Kini sekitar 30%.



Ilustrasi 3 – Kondisi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti tidak berubah

ree

Misalkan seorang karyawan berusia 40 tahun dan sudah bekerja selama 4 tahun. Dengan asumsi usia pensiun 56 tahun, ia diharapkan memiliki masa kerja total 20 tahun.


Sebelum IFRIC AD, Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dihitung sejak awal masa kerja dan diatribusikan selama periode masa kerja sampai usia pensiun atau sebesar 4/20 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti. Biaya Jasa Kini diatribusikan sejak awal masa kerja sampai usia pensiun sehingga biaya jasa untuk satu tahun masa kerja sebesar 1/20 x Nilai Sekarang Imbalan Pasti.


Karena pekerja mulai bekerja dengan Perusahaan sejak usia 36 tahun (setelah usia awal kewajiban konstruktif) dan total masa kerja kurang dari 24 tahun pada saat mencapai pensiun, maka tidak terdapat perbedaan atribusi antara sebelum dan sesudah IFRIC AD.



Pengakuan Akuntansi Dampak Perubahan Atribusi Biaya Jasa


Karena dampak atas perubahan atribusi biaya jasa dapat bervariasi antara satu entitas dengan entitas lain, maka Perusahaan perlu membuat pertimbangan dalam pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi sebagaimana dideskripsikan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan paragraf 7 – 12.



Catatan Tambahan


Perlu dicatat bahwa pola fakta yang diamati oleh DSAK IAI hanya program imbalan Pasca Kerja UUK. Perusahan yang memberikan program imbalan Pascakerja lainnya perlu melakukan analisis atas pola fakta program pensiunnya untuk mengetahui apakah perubahan atribusi biaya jasa berdasarkan IFRIC AD akan memberikan dampak bagi Perusahaan. Termasuk perusahaan yang memiliki program pensiun melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) maupun melalui DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).


Saat ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) sedang memfinalisasi Petunjuk Teknis terkait penerapan IFRIC AD – termasuk analisis atas pola fakta program Imbalan Pascakerja yang umum ditemukan di Indonesia.


Mengingat dampak untuk setiap perusahaan akan berbeda karena profil karyawan dan profil manfaat yang diberikan, jika ada pertanyaan atau perlu diskusi lebih lanjut silahkan hubungi konsultan anda atau email melalui : kkagd@kkagd.com

 
 
 

© 2025 by Kantor Konsultan Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan

bottom of page